FUNGSI LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP)

 

Lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang berfungsi sebagai :

Sebagai sertifikator, melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan tugas-tugas sebagai berikut :

·        Membuat materi uji kompetensi

·        Menyediakan tenaga penguji (assesor)

·        Melakukan Assesmen

·        Menyusun kualifikasi yang mengacu kepada SKKNI

·        Memelihara kinerja assesor dan TUK