Sertifikasi
LSP P1 adalah penilaian kompetensi yang dilakukan oleh sekolah atau mitra
sekolah kepada siswanya. Sertifikasi ini memberikan pengakuan resmi dan dapat
dijadikan bahan hukum untuk memperoleh pekerjaan atau mengajar, serta menjadi
acuan dalam proses penempatan kerja.
Ingin tahu lebih lanjut?
Umum
Memastikan kompetensi (pengetahuan, keterampilan, dan sikap
kerja) seseorang sesuai dengan standar (yang berlaku)
Khusus
·
PP
RI no 31 th 2006, 3 pilar utama peningkatan kualitas tenaga kerja, dimana salah
satunya adalah sertifikasi kompetensi oleh lembaga yang independen
·
UU
Ketenagakerjaan no 13 th 2003
·
Permen
Tenaga Kerja dan transmigrasi RI no 12 th 2013, “Tata cara penggunaan tenaga
kerja asing”
Umum
·
Pihak
pemberi kerja memiliki peta kompetensi karyawannya
·
Pemberi
kerja memiliki karyawan yang kompeten
·
Karyawan(assesi)
yang kompeten akan meningkatkan produktivitas perusahaan
Khusus
·
Para
pihak (pemberi kerja, karyawan, asessor, assesi) siap mengikuti UU
Ketenagakerjaan no 13 th 2012
·
Para
pihak (pemberi kerja, karyawan, asessor, assesi) siap menghadapi Permen Tenaga
Kerja dan transmigrasi RI no 12 th 2013
·
Para
pihak (pemberi kerja, karyawan, asessor, assesi) siap menghadapi AEC dan AFTA
2015
Dokumen
resmi kemampuan atau kompetensi siswa
Untuk
mengukur kemampuan atau kompetensi lulusan yang telah menempuh studi di
sekolah, LSP P1 – SMKN 2 Depok Sleman menyediakan tempat uji dan asessor uji
kompetensi. Hasil yang di peroleh setelah melakukan uji kompetensi, siswa akan
mendapatkan sertifikat komptensi sebagai dokumen resmi yang menunjukkan
kompetensi yang dimiliki.
Legalisasi
kompetensi
Dokumen yung
dihasilkan dari uji kompetensi juga bisa digunakan sebagai bukti untuk
memperoleh pekerjaan atau masuk ke perguruan tinggi. Bagi siswa yang ingin
melanjutkan pendidikan perguruan tinggi sesuai dengan kompetensinya.
Pengukuran
kompetensi diri
Pengukuran
kompetensi diri bagi siswa dapat dijadikan landasan mengukur kemampuannya sendiri sehingga lebih
mudah mengembangkan dirinya sendiri sesuai dengan kompetensi lanjutan yang
ingin dicapai.




