FUNGSI
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP)
Lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang
mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang berfungsi
sebagai :
Sebagai sertifikator, melaksanakan sertifikasi
kompetensi dengan tugas-tugas sebagai berikut :
·
Membuat
materi uji kompetensi
·
Menyediakan
tenaga penguji (assesor)
·
Melakukan
Assesmen
·
Menyusun
kualifikasi yang mengacu kepada SKKNI
·
Memelihara
kinerja assesor dan TUK